Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, Ferdy Sambo sempat memberikan ponsel dan menjanjikan pemberian uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf setelah mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga meninggal dunia.
Hal itu terungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini (Senin, 17/10).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut, pada 10 Juli 2022, Sambo, yang berada di ruang kerja di rumah Saguling, memanggil Richard, Ricky, dan Kuat untuk menemuinya di lantai dua. Ketiganya lantas menemui Sambo, yang saat itu sedang bersama istrinya, Putri Candrawathi.
"Kemudian, terdakwa Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing (dolar) kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp500 juta, sedangkan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp1 miliar," ungkap jaksa di persidangan.
Jaksa menyebut, amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh Sambo dengan janji diserahkan pada Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman. Kemudian, Sambo memberikan ponsel iPhone 13 Pro Max kepada Richard, Ricky, dan Kuat. Bahkan, Putri sempat berterima kasih kepada ketiganya.
"Terdakwa Ferdy Sambo memberikan handphone merk iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi," papar jaksa.
"Saat itu, saksi Putri Candrawathi selaku istri terdakwa Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf," lanjut jaksa.
Disampaikan jaksa, Richard, Ricky, dan Kuat tidak menolak pemberian ponsel dan uang yang dijanjikan Sambo dan Putri. Sebab, pemberian tersebut merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena ketiganya turut terlibat dalam merampas nyawa Brigadir J.
Sidang perdana ini digelar untuk terdakwa Sambo, Putri, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Sementara itu, sidang untuk terdakwa Richard Eliezer diagendakan berlangsung pada Selasa (18/10). Adapun sidang penghalangan penyidikan (obstruction of justice) diagendakan digelar Rabu (19/10).
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Adapun tersangka obstruction of justice disangkakan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.